tirto.id - Romo Y.B Mangunwijaya dalam bukunya Menuju Republik Indonesia Serikat mengungkapkan, pada 2045, Indonesia secara mental siap menjadi negara federal. Seratus tahun setelah kemerdekaan, Indonesia seharusnya sudah mendewasakan diri sebagai negara. Romo Mangun menganggap bahwa dominasi sentralistik oleh kekuasaan negara dan elit penguasa sudah tidak lagi relevan. Sentralisasi macam Serbia Raya akan berpotensi melahirkan gerakan separatis ala Yugoslavia yang justru akan membahayakan negara itu sendiri.
Menurut Romo Mangun, Bhineka Tunggal Ika merupakan definisi paling tepat dari negara federal. Karena perbedaan dan keragaman yang ada Indonesia mesti menjadi negara federal yang mampu mengakomodasi berbagai perbudayaan yang terpencar di wilayahnya. Untuk menjadi negara Federal, Indonesia harus siap berpolemik dengan damai. Melalui studi mendalam, perdebatan lewat wacana, dan yang paling penting dilahirkan untuk kepentingan masyarakat Indonesia secara sebaik-baiknya.
Dalam buku itu, Romo Mangun menulis Suatu bangsa yang berjumlah 200-250 juta mustahil diatur efektif dengan damai oleh suatu sistem yang sentralistik. Kecuali bila ada diktaktorial bertangan besi, dan dibayar dengan darah dan air mata para tumbalnya. Ia mengajukan ide federalistik dengan ide desentralisme ala Bung Hatta, yaitu melahirkan generasi muda yang sentralistik, untuk paling tidak memulai wacana serius, studi dan diskusi yang logis namun dengan penjabaran yang tajam.
Indonesia sendiri pernah mengadopsi sistem politik negara federal. Meski teramat singkat, tetapi sistem ini punya banyak polemiknya sendiri. Dalam banyak buku sejarah disebutkan Republik Indonesia Serikat merupakan gabungan dari berbagai negara-negara independen di Nusantara saat itu. Meski demikian, negara-negara itu disebut sebagai negara boneka yang dibentuk oleh Belanda. Menariknya, dalam buku Bukan 350 Tahun Dijajah karya G.J Resink disebutkan saat itu telah ada kerajaan-kerajaan yang secara otonom dan merdeka dari Belanda.
G.J. Resink menyebut bahwa penjajahan 350 tahun adalah konstruksi politik kolonial yang dimasukan dalam kurikulum sejarah pendidikan. Padahal saat itu banyak negara dan kerajaan di Indonesia yang belum pernah takluk oleh Belanda. Resink memperkirakan bahwa Indonesia hanya 40 tahun dijajah Belanda dan itupun tidak seluruh bagian Indonesia yang kita kenal saat ini. Ratu Belanda sendiri saat itu membedakan antara daerah jajahan Hindia Belanda dengan Negara-Negara Pribumi di Nusantara Bagian Timur yang bersahabat dengan Pemerintah Kerajaan Belanda.
Ide tentang negara yang bersatu dalam sebuah visi kebangsaan setidaknya bisa dimanifestasikan pada 1949. Lebih tepatnya pada tanggal 27 Desember. Pada tanggal itu, banyak negeri berkumpul dan bersatu untuk membentuk sebuah negara yang amat besar, yang bernama Republik Indonesia Serikat. Melalui Konferensi Meja Bundar, tiga pihak duduk berunding.
Seperti yang dikutip via Lentera Timur, tiga pihak itu adalah Negara Kerajaan Belanda, Perhimpunan untuk Permusyawaratan Federal (BFO) yang terdiri dari sejumlah negara dan daerah otonom, dan Negara Republik Indonesia (NRI). Di sini, dua pihak menyerahkan kedaulatannya kepada Republik Indonesia Serikat, yakni Kerajaan Belanda dan Negara Republik Indonesia.
Persatuan ini tentu saja merupakan hasil perundingan dan negosiasi. Proses diplomasi yang kemudian bisa membuat persatuan di antara negeri-negeri di kawasan yang disebut Indonesia. Maka perlu dipahami oleh masyarakat Indonesia bahwa perjuangan untuk membangun negara Indonesia, bukanlah merupakan hasil operasi atau pertempuran militer belaka. Persatuan itu diperoleh melalui serangkaian perang dan perundingan yang terjadi di masa-masa sebelum Desember 1949.
Setahun sebelum pertemuan itu terjadi, tepatnya pada 1 Juni 1948, Pandji Ra’jat menaikkan sebuah tulisan berjudul “Perbedaan Antara Federalis dan Unitaris”. Kedua kutub ini memang mewarnai perjalanan pembentukan dan keberlangsungan Indonesia. Melalui penulisnya, Budiman, kedua kutub itu juga dibaca sebagai kutub persatuan dan kutub kesatuan. Tulisan itu sendiri mengisahkan tentang suatu muktamar yang digelar di Bandung. Muktamar yang dimaksud adalah Konferensi Federal, biasa diketahui sebagai Mukatamar Bandung, yang ketika itu diketuai oleh Raden Adil Poeradiredja dari Pasundan.
Dalam artikel itu tertulis: “Aliran “persatoean” (federalis) menghendaki soepaja tiap2 daerah ataupoen tempat2 jang berlainan adat istiadat, cultuur dan bahasanja berdiri sendiri dan mengadakan persatoean pemerintahan, berarti bahwa tiap2 daerah ataupoen negara mengoeroes oeroesan roemah-tangganja sendiri2 tapi mengadakan “persatoean” dalam soeatoe perserikatan dimana doedoek pemerintahan poesatnja.”
Salah satu negara federal yang ada di Indonesia saat itu adalah Negara Djawa Timoer. Negara ini lahir berdasarkan resolusi Konferensi Djawa Timoer di Bondowoso, 23 November 1948, memutuskan didirikannya Negara Jawa Timur setelah sebelumnya mengadakan konferensi. Konferensi yang dihadiri oleh 75 orang Wakil dari Dewan-dewan Kabupaten yang diketuai oleh R.T.P. Achmad Kusumonegoro, Bupati Banyuwangi.
Berdasarkan sumber surat kabar Pandji ra’jat bertanggal 03 december 1948 diketahui bahwa ide tentang Negara Djawa Timoer ini telah ada sejak resolusi 23 Nopember sebelumnya. Konferensi itu menunjuk R.T. Achmad Kusumonegoro sebagai Wali Negara Djawa Timoer. Pelantikannya disahkan oleh Dr. Beel selaku wakil Tinggi Mahkota Negeri Belanda. Dana penyelenggaraan kepemerintahan ini sementara ditanggung pemerintah Belanda. Wilayahnya mencakup 12 kabupaten di Jawa Timur ditambah dua kota praja, Surabaya dan Malang.
Negara Djawa Timoer dalam surat kabar Pelita Rakjat tertanggal 2 Desember 1948 disebutkan bahwa konferensi Bondowoso memberikan mandat kepada pengurus dan wali Negara Djawa Timoer untuk memberikan kontribusi terhadap pemerintahan Republik Indonesia Serikat. Sebagai negara yang mempunyai hak bersuara dan menjadi negara yang sejajar dengan negara-negara lainnya dalam RIS.
Pembentukan Negara Djawa Timoer juga merupakan upaya bagi masyarakat Djawa Timoer untuk berusaha sekuat-kuatnya dan seluas-luasnya dengan tenaga sendiri memajukan kemakmuran masyarakat yang ada di Jawa Timur. Mandat ini merupakan amanat dari masyarakat Jawa Timur dan bukan merupakan sesuatu yang diberikan oleh pemerintah kolonial.
Negara Federal dianggap tidak bertentangan dengan sifat kebangsaaan. Saat itu pembentukan Negara Djawa Timoer merupakan satu usaha yang sinergis dengan pembentukan Negara Indonesia Serikat. NIS dianggap sebagai representasi pusat pemerintahan tertinggi di seluruh Indonesia, sementara negara-negara bagian membantu kemajuan dengan memakmurkan daerahnya masing-masing.
Dalam Pidatonya, wali negara Djawa Timoer mengatakan bahwa, rakyat Jawa Timuer berhasrat mengatur negara sendiri dengan jalan yang sah, ebas dari segala bentuk kekuatan dan ketakutan. Negara Djawa Timoer sendiri dibentuk bukan untuk membuat Indonesia sebagai negara menjadi kurang otoritas, lebih dari itu, pembentukan Negara baru ini merupakan bentuk dukungan terhadap ide tentang Negara Indonesia Serikat.
Sayang usia Negara Djawa Timoer tidak berumur panjang. Berdasarkan surat keputusan presiden nomor 26 tahun 1950 diketahui bahwa Pemerintah Negara Djawa-Timur mengajukan penyatuan diri terhadap pusat. Wali Negara Djawa Timur sendiri meletakkan jabatannya per tanggal 16 Januari 1950. Setelah wali negara mundur, pemerintah pusat menunjuk dan menganggat Komisaris Pemerintah Republik Indonesia Serikat untuk daerah bagian Djawa Timur, kepada Samadikun. Surat perintah ini ditanda tangani oleh Presiden Sukarno dan menteri dalam negeri Republik Indonesia Serikat Ide Anak Agung Gde Agung. Surat itu dikeluarkan di Djakarta, pada 19 Djanuari 1950 yang diketahui oleh direktur kabinet presiden A.K Pringaodigdo.