Tren Nikah di KUA: Kelebihan, Biaya, dan Bagaimana Caranya?

Penulis: Yonada Nancy tirto.id - 31 Jan 2023 12:25 WIB

View non-AMP version at tirto.id

Tren nikah di kembali muncul kalangan pasangan muda, berikut kelebihan, biaya, dan prosedur menikah di KUA.

tirto.id - Tren nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) kembali muncul kalangan pasangan muda. Bagi banyak orang nikah di KUA memiliki beberapa kelebihan, khususnya dari segi biaya dan prosedur.

Di Indonesia pernikahan yang sah harus didaftarkan ke KUA. Kendati demikian, acara pernikahan digelar sesuai dengan referensi dari calon pengantin.

Sebagian calon pengantin menginginkan acara pernikahan disertai resepsi, namun tidak sedikit juga pasangan yang ingin sah secara hukum tanpa repot-repot mengadakan resepsi. Hal inilah yang diprediksi meningkatnya tren nikah di KUA.

Pada 2018 lalu, tren ini sempat dilakukan oleh salah satu YouTuber dan beauty vlogger Suhay Salim. Melalui unggahan di Instagram pribadinya. Suhay mengungkapkan bahwa keinginannya untuk menikah dengan menggunakan celana jeans tercapai.

"Buat yang nanya, beneran tercapai cita-cita nikah di KUA pake jeans dan gapake ribet," tulis Suhay di Instagram @Suhaysalim pada 2018.

Melalui foto yang diunggah Suhay, tampak dirinya dan sang suami mengenakan pakaian kasual sembari memegang buku nikah.

Kelebihan Nikah di KUA

Seperti yang disampaikan oleh Suhay, pernikahan di KUA nyatanya memang memiliki kelebihan berupa lebih praktis tanpa memerlukan resepsi.

Tentu selain alasan praktis ada beberapa alasan lain mengapa nikah di KUA bisa dipertimbangkan. Berikut beberapa kelebihan nikah di KUA:

1. Tidak memerlukan banyak persiapan

Pernikahan yang dilakukan di KUA tidak memerlukan banyak persiapan seperti menikah di luar KUA, seperti mempersiapkan katering, undangan, dan sebagainya.

Para pengantin yang menikah di KUA umumnya hanya perlu mengurus berkas-berkas administrasi yang digunakan untuk pendaftaran pernikahan.

Bagi pengantin Islam, persiapan lain yang mungkin diperlukan adalah materi untuk mas kawin. Selanjutnya, pengantin hanya perlu fokus menghapalkan ijab kabul atau mempersiapkan kehidupan rumah tangga yang akan dibangun kemudian.

2. Tidak butuh biaya besar dan lebih hemat

Sebagian pasangan memilih untuk menikah di KUA agar tidak perlu repot-repot melaksanakan resepsi. Padahal pelaksanaan respsi merupakan salah satu pengeluaran yang paling mahal saat menyelenggarakan pernikahan.

Selain itu, pernikahan di KUA tidak dikenakan biaya alias gratis. Hal inilah yang membuat menikah di KUA lebih hemat biaya.

3. Lebih efisien waktu

Prosedur pernikahan di KUA cenderung lebih singkat dan cepat dibanding menikah di luar KUA.

Pengantin hanya perlu membawa berkas-berkas kelengkapan nikah ke KUA pada hari yang dijadwalkan, melakukan ijab kabul, dan memperoleh buku nikah.

Seluruh tahapannya bisa dilakukan dengan cepat sehingga lebih efisien dari segi waktu.

4. Lebih tenang dan kondusif

Pelaksanaan nikah di KUA dilakukan di kantor KUA dan dibatasi oleh pengunjung. Oleh karena itu, pernikahan di KUA dinilai lebih kondusif dibandingkan menikah di luar KUA.

Di situasi kondusif, pengantin bisa lebih fokus dalam melaksanakan akad nikah dengan pasangan.

Biaya Nikah di KUA

Seperti yang disebutkan sebelumnya, pengantin yang menikah di KUA tidak akan dikenai biaya alias gratis. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014.

Berdasarkan PP tersebut disebutkan bahwa pernikahan yang dilakukan di kantor KUA pada hari dan jam kerja dikenai biaya Rp0 (gratis).

Sedangkan bagi acara pernikahan di luar kantor dan/atau di luar hari dan jam kerja akan dikenai biaya Rp600.000.

Kendati demikian, untuk biaya administrasi pencatatan pernikahan di KUA pengantin tetap akan dikenakan biaya, yaitu Rp30.000.

Selain itu, biaya lain yang mungkin perlu dikeluarkan oleh pengantin saat menikah di KUA bisa berupa:

  • biaya mas kawin (disesuaikan dengan persetujuan kedua mempelai);
  • sewa pakaian pengantin (opsional);
  • biaya transportasi dari dan ke KUA (opsional).

Bagaimana Cara Nikah di KUA?

Prosedur nikah di KUA tergolong praktis dan mudah. Kendati demikian, sebelum melakukan prosedur nikah pengantin harus terlebih dahulu melengkapi syarat-syarat administrasi yang cukup banyak.

Dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri (Kemlu), berikut syarat dan prosedur nikah di KUA untuk suami dan istri:

Prosedur persiapan bagi calon suami:

1. Pengantar RT/RW dibawa ke kelurahan setempat untuk mendapatkan isian blangko N1, N2, N3, dan N4.

2. Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan surat pengantar/rekomendasi nikah (jika calon istri beralamat lain daerah/kecamatan).

3. Jika calon istri se-daerah/kecamatan, berkas calon suami diserahkan ke pihak calon istri.

4. Membawa berkas administrasi berupa:

  • Fotokopi KTP;
  • Akta Kelahiran dan C1 Kartu Keluarga (KK);
  • Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar, jika calon istri luar daerah;
  • Pas foto 2 x 3 sebanyak 5 lembar jika calon istri satu daerah/kecamatan.

Prosedur persiapan bagi calon istri:

1. Pengantar RT/RW dibawa ke kelurahan setempat untuk mendapatkan isian blangko N1, N2, N3 dan N4.

2. Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama wali dan calon suami).

3. Calon suami dan calon istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan penasihatan perkawinan dari BP4.

4. Membawa berkas administrasi berupa:

  • Fotokopi KTP;
  • Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK) calon pengantin;
  • Fotokopi Kartu Imunisasi TT;
  • Pas foto latar belakang biru ukuran 2 X 3 masing-masing calon pengantin 5 lembar;
  • Akta cerai dari PA bagi janda/duda cerai;
  • Dispensasi Pengadilan Agama (PA) bila usia kurang dari 16 (perempuan) dan 19 (laki-laki);
  • Izin atasan bagi anggota TNI/POLRI;
  • Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal;
  • Surat Keterangan Wali jika wali tidak satu alamat dari kelurahan setempat;
  • Dispensasi camat bila kurang dari 10 hari;
  • N5 (surat izin orang tua) bila usia calon pengantin kurang dari 21 th;
  • N6 (surat kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia.

Prosedur nikah di KUA bagi calon pengantin:

  1. Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan/desa;
  2. Mendatangi kelurahan/desa untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA;
  3. Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan;
  4. Mendatangi KUA tempat dilaksanakannya akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin beserta wali nikah;
  5. Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui sebelumnya;
  6. Menerima buku nikah dan cek keaslian buku nikah.

Baca juga artikel terkait Lifestyle atau tulisan menarik lainnya Yonada Nancy
(tirto.id - ynd/ynd)

Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora