Syarat CPNS 2018 untuk Lowongan 9.692 Formasi di Kemenristekdikti

Penulis: Addi M Idhom tirto.id - 20 Sep 2018 18:05 WIB

View non-AMP version at tirto.id

Lowongan CPNS 2018 di Kemenristekdikti sebanyak 9.692 formasi dibuka untuk penempatan pada posisi dosen dan Tenaga Kependidikan.

tirto.id - Pendaftaran CPNS 2018 akan segera resmi dibuka pada akhir September 2018. Sesuai informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), jadwal pendaftaran CPNS 2018 paling cepat dimulai pada 26 September 2018.

Sebagian dari total 238.015 formasi yang dibuka pemerintah pada Seleksi CPNS 2018 dialokasikan pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Sesuai pengumuman resmi Kemenristekdikti, instansi ini membuka lowongan CPNS 2018 sebanyak 9.692 formasi.

Informasi ini berdasar Surat Pengumuman Nomor: 410/A.A2/KP/2018 yang ditandatangani Sekjen Kemenristekdikti, Ainun Naim.

"Kemenristekdikti membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)," demikian pernyataan surat itu.

Untuk mengakses informasi lebih lengkap mengenai Seleksi CPNS 2018, para calon pendaftar bisa mengakses laman sscn.bkn.go.id. Situs ini merupakan laman utama seleksi nasional CPNS 2018.

Sementara lowongan CPNS 2018 di Kemenristekdikti terbuka untuk penempatan pada dua jenis posisi. Pertama: 8772 formasi Dosen. Kedua: 920 formasi Tenaga Kependidikan.

Lowongan 9.692 formasi CPNS Kemenristekdikti ini untuk penempatan di sekitar 150 unit instansi di bawah kementerian tersebut. Sebagian besar formasi untuk penempatan pada sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Formasi CPNS 2018 di Kemenristekdikti juga terbagi dalam lima jalur penerimaan. Rinciannya ialah:

1. 8.366 formasi umum

2. 1.008 formasi khusus cumlaude

3. 3 formasi khusus diaspora

4. 199 formasi khusus penyandang disabilitas

5. 116 formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat.

Sementara syarat pendaftaran CPNS 2018 di Kemenristekdikti terbagi dalam dua ketegori, yakni umum dan khusus.

I. Persyaratan umum pendaftaran CPNS 2018 di Kemenristekdikti

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Sehat Jasmani dan Rohani

3. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya

4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota Polri atau TNI

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS atau Anggota Polri atau TNI

7. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat pelamaran

8. Tidak sedang menempuh pendidikan dan/atau pelatihan, dengan memperoleh beasiswa dengan perjanjian ikatan dinas/wajib kerja

9. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/wajib kerja dengan institusi/lembaga/perusahaan / perguruan tinggi

10. Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

II. Persyaratan khusus pendafataran CPNS 2018 di Kemenristekdikti

A. Formasi Umum

1. Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun program studi yang sesuai dengan persyaratan jabatan, yang dibuktikan dengan fotokopi/salinan sah ijazah, dengan ketentuan:

  • Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, program studi telah terakreditasi oleh BAN-PT pada saat kelulusan.
  • Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dari pejabat yang berwenang (Eks Direktorat Jenderal DIKTI Kemdikbud atau Direktorat Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti.

2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) ijazah:

  • Untuk formasi jabatan Dosen, minimal 3,00 (dalam skala 4,00) dibuktikan dengan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (serendah-rendahnya Dekan atau sederajat).
  • Untuk formasi jabatan selain Dosen, minimal 2,75 skala 4,00 dibuktikan dengan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (serendah-rendahnya Dekan atau yang sederajat).

B. Formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude)

1. Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun program studi yang sesuai dengan persyaratan jabatan, yang dibuktikan dengan fotokopi/salinan sah ijazah, dengan ketentuan:

  • Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul oleh BANPT pada saat kelulusan. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dibuktikan dengan keterangan Dengan Pujian (Cumlaude) pada ijazah atau transkrip nilai.
  • Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dari pejabat yang berwenang (Eks Ditjen DIKTI Kemdikbud atau Direktorat Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti).

2. Khusus untuk lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, wajib melampirkan surat keterangan yang menyatakan yang bersangkutan lulus dengan predikat lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude) dari Direktur Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti.

C. Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat

1. Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun program studi yang sesuai dengan persyaratan jabatan, yang dibuktikan dengan fotokopi/salinan sah ijazah, dengan ketentuan:

  • Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, program studi telah terakreditasi oleh BAN-PT pada saat kelulusan.
  • Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dari pejabat yang berwenang (Eks Ditjen DIKTI Kemdikbud atau Direktorat Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti).

2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dalam skala 4,00) dibuktikan dengan transkrip dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (serendah-rendahnya Dekan atau yang sederajat).

3. Sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018, kriteria Putra/Putri Papua dan Papua Barat harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.

D. Formasi Disabilitas

1. Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun program studi yang sesuai dengan persyaratan jabatan, yang dibuktikan dengan fotokopi/salinan sah ijazah, dengan ketentuan:

  • Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, program studi telah terakreditasi oleh BAN-PT pada saat kelulusan.
  • Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dari pejabat yang berwenang (Eks Ditjen DIKTI Kemdikbud atau Direktorat Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti).

2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dalam skala 4,00) dibuktikan dengan transkrip yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (serendah-rendahnya Dekan atau yang sederajat).

3. Penyandang Disabilitas dinyatakan memenuhi persyaratan apabila memenuhi seluruh kriteria:

  • Dapat melihat, mendengar dan berbicara dengan baik
  • Mampu melaksanakan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan ide/gagasan dan diskusi
  • Mampu berjalan dengan atau tanpa menggunakan alat bantu.

E. Formasi Diaspora

1. Diperuntukkan bagi WNI yang menetap di luar Indonesia dan memiliki Paspor Indonesia yang masih berlaku serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan oleh surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama 2 (dua) tahun.

2. Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun program studi yang sesuai dengan persyaratan jabatan, yang dibuktikan dengan fotocopy/salinan sah ijazah, dengan ketentuan:

  • Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, program studi telah terakreditasi oleh BAN-PT pada saat kelulusan.
  • Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dari pejabat yang berwenang (Eks Ditjen DIKTI Kemdikbud atau Direktorat Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti).

3. Bebas dari permasalahan hukum yang dinyatakan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri

4. Tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah.

Baca juga artikel terkait Cpns 2018 atau tulisan menarik lainnya Addi M Idhom
(tirto.id - add/add)

Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom