Soal Kehalalan, dr. Piprim: Tak Ada Bukti Vaksin MR Haram

Reporter: Adi Briantika tirto.id - 02 Aug 2018 19:00 WIB

View non-AMP version at tirto.id

Menurut dokter anak Piprim Basarah, vaksin produk yang belum bersertifikasi halal dari MUI tidak serta-merta bisa dicap haram.

tirto.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau bersikap resisten terhadap program kampanye imunisasi campak (measles) dan rubella (MR). Hal ini lantaran vaksin tersebut belum mendapat sertifikasi halal dari MUI Pusat.

Sikap resisten MUI Kepulauan Riau tertuang dalam dua dari empat poin yang tertulis dalam surat imbauan mereka tertanggal 30 Juli 2018. Mereka meminta dinas kesehatan menunda penyuntikan vaksin campak sampai diterbitkannya fatwa halal dari MUI Pusat dan mengimbau masyarakat muslim tidak ikut serta dalam proses penyuntikan vaksin campak sampai ada keputusan resmi dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat dan Kosmetik (LPPOM) MUI Pusat.

Ketua MUI Pusat Bidang Fatwa Huzaemah Tahido Yanggo menilai wajar imbauan yang dikeluarkan MUI Provinsi Kepulauan Riau. “Tidak apa, tidak masalah. Karena belum dibahas oleh komisi fatwa,” kata Huzaemah kepada Tirto, Kamis (2/8/2018).

Huzaemah mengatakan untuk mengetahui sebuah produk halal atau haram mestinya pemerintah memeriksa apa saja bahan-bahan yang terkandung di dalamnya. Selanjutnya LPPOM MUI akan memeriksa bahan-bahan tersebut sebelum dikaji di Komisi Fatwa MUI Pusat.

Huzaemah mengatakan MUI tidak antiprogram vaksinasi. MUI hanya ingin memastikan kandungan bahan baku yang terdapat dalam vaksin bisa dikonsumsi umat Islam. Menurutnya, selama bahan baku vaksin belum mendapat sertifikasi halal dari Komisi Fatwa MUI Pusat, pengurus MUI daerah bisa mengeluarkan imbauan serupa yang dikeluarkan MUI Kepulauan Riau.

“Vaksinasi memang harus dilakukan, bahkan kita diminta untuk tadawa (memberikan obat), tapi bahannya harus halal,” ujar Huzaemah.

Soal vaksinasi, Huzaemah mengatakan MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang pembolehan imunisasi. Di dalam fatwa itu, kata Huzaemah, terdapat kelonggaran hukum berimunisasi dengan vaksin yang haram dan/atau najis asalkan digunakan pada kondisi al-dlarurat atau al-hajat; belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci; dan adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.

Artinya dalam keadaan ‘darurat’ vaksinasi meski belum bersertifikat halal bisa tetap dilakukan. “Dibolehkan untuk sementara. Tapi pemerintah jangan terus-menerus berdasarkan keadaan ‘darurat’. Kemenkes harus mencari bahan yang halal 100 persen,” terang Huzaemah.

Di Indonesia baru dua vaksin yang telah mendapatkan label halal dari MUI, yakni flu dan meningitis.

Tidak Mengandung Enzim Babi

Pendiri Rumah Vaksinasi Piprim Basarah Yanuarso meminta MUI Kepulauan Riau membuktikan anggapan bahwa vaksin MR haram lantaran belum memiliki sertifikasi halal dari MUI. “Orang yang menuduh vaksin MR haram, harus membuktikan hal tersebut,” kata dia.

Piprim mengatakan jangan ada anggapan produk yang belum bersertifikasi halal dari MUI tidak serta merta bisa dicap haram. Anggapan ini tidak sesuai dengan kaidah usul fiqih yang umumnya berlaku, yaitu semua benda dianggap mubah atau halal sampai ada bukti itu haram.

Jadi, menurut dia, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 sudah menjawab persoalan tentang halal-haram sebuah vaksin. Menurutnya, jangan ada anggapan produk yang belum bersertifikasi halal dari MUI maka serta merta dicap haram, sebab anggapan ini tidak sesuai dengan kaidah fiqih. “Kembali ke Fatwa MUI, tidak ada bukti vaksin MR itu haram,” tutur Piprim.

Piprim menerangkan kandungan tripsin (enzim babi) yang sering dipersoalkan bukanlah bahan pembuat vaksin, tapi sebatas untuk harvest cell yang digunakan untuk media virus. Tripsin merupakan bahan untuk melepaskan sel dari tempat merekatnya virus pada media virus. Sebelum diberikan ke masyarakat, tripsin akan dibuang dan ada proses pencucian, kemudian dilarutkan dengan banyak air, sehingga pada produk final tidak ditemukan unsur tripsin.

“Tidak semua vaksin menggunakan enzim babi sebagai katalisator. Sebagian besar vaksin tidak memakai enzim babi. Vaksin MR tidak memakai zat mengandung babi dalam pembuatannya,” kata Piprim.

Pria lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran 1991 ini menegaskan kondisi darurat kesehatan masyarakat berbeda dengan darurat individu. Jika dikaitkan dengan batasan tentang nilai keadaan wabah, vaksinasi diperlukan guna mencegah penyebaran virus.

“Jika cakupan nilai imunisasi turun, wabah bisa muncul kembali. Apabila vaksin MR dilarang karena tidak bersertifikat halal, ini satu hal yang konyol. Ini sama saja melanggar Fatwa MUI sendiri,” kata Piprim.

Dia mengatakan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Kemenkes bersepakat bahwa imunisasi itu perlu dilakukan demi anak Indonesia.

Program imunisasi vaksin MR dimulai serentak pada 1 Agustus-September 2018. Imunisasi ditujukan bagi bayi usia 9 bulan sampai anak usia 15 tahun. Target sasaran imunisasi sebanyak 31.963.154 di 28 provinsi di luar Jawa.

Pada 2017, program ini sudah dilaksanakan di enam provinsi di pulau Jawa yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI jakarta, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dilansir dari kepriprov.go.id jumlah pos imunisasi atau posyandu yang dilibatkan di wilayah Kepulauan Riau sebanyak 4.635 unit, dengan tenaga vaksinator sebanyak 3.389 orang, tenaga supervisor ada 396 orang, dengan target 95% dari 608.124 anak disuntik vaksin MR.

Bukan Cuma di Kepulauan Riau

Di Indonesia, tidak hanya Kepulauan Riau yang menolak vaksin dengan dalil agama. Pada 2016, di Kampung Cijanggot, Desa Cisaladah, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta menolak imunisasi karena menganggapnya haram. Satu kampung tersebut terdiri dari 2 RT, dengan capaian imunisasi hanya 66 persen. Keberhasilan KB di kampung itu pun rendah.

Ada juga delapan sekolah berbasis keagamaan di Yogyakarta menolak imunisasi MR juga dengan alasan sama. Padahal, program Kementerian Kesehatan yang digelar Agustus 2017 dan September 2017 bertujuan mencegah masyarakat dari penyakit campak dan rubella.

Sementara itu, tahun lalu, lebih dari 300 anak di provinsi Jawa Tengah tidak akan menerima vaksin MR sebab orangtua menolak vaksinasi karena dianggap bertentangan dengan keyakinan agama.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Widyawati mengatakan persoalan halal-haram vaksin bukan urusan pihaknya. “Kami hanya pelaksana imunisasi. Untuk kehalalan, bukan kami. Urusan halal sudah ditangani dan juga sedang berproses untuk saat ini,” kata dia.

Ia mengatakan imunisasi ini merupakan komitmen Kemenkes mengeliminasi penyakit campak dan pengendalian penyakit rubella dan kecacatan bawaan rubella (congenital rubella syndrome) pada 2020. Dia menegaskan anak Indonesia memiliki hak untuk sehat. Pemerintah, tambah Widyawati, bertanggung jawab melindungi masyarakat dari penyakit, termasuk campak dan rubella.

“Imunisasi adalah hak dasar anak yang diamanahkan UUD 1945, oleh sebab itu pemerintah menyediakan dan menyelenggarakan vaksin serta imunisasi,” ujar Widyawati.

Widyawati mengatakan Kementerian Kesehatan masih berkomunikasi dengan pihak-pihak yang menganggap imunisasi campak dan rubella tak boleh dilakukan, termasuk dengan MUI Kepulauan Riau.

Baca juga artikel terkait Vaksin Mr atau tulisan menarik lainnya Muhammad Akbar Wijaya
(tirto.id - jay/adb)

Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Muhammad Akbar Wijaya