Peternak Merugi karena PMK, Pemerintah akan Berikan Bantuan

Sumber: Antara tirto.id - 25 Jun 2022 15:05 WIB

View non-AMP version at tirto.id

Muhadjir Effendy menuturkan peternak yang merugi akibat penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) akan diberikan bantuan

tirto.id - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menuturkan peternak yang merugi akibat penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) perlu diberikan bantuan atau kompensasi. Misalnya berupa bantuan sosial.

"Hal tersebut bertujuan guna mencegah peningkatan angka kemiskinan ekstrem akibat penyakit mulut dan kuku. Selain karena ternaknya mati, para peternak juga dirugikan karena tingginya biaya yang harus dikeluarkan untuk menangani PMK. Terutama para peternak kecil yang kehilangan ternaknya," kata Muhadjir dikutip Antara, Sabtu (25/6/2022).

Muhadjir mendorong agar pendataan peternak yang merugi segera rampung. Tidak hanya itu, dia juga meminta distribusi vaksin untuk hewan ternak dilakukan. Percepatan diharapkan sebagai langkah mengendalikan penyebaran PMK.

"Populasi sapi di Indonesia saat ini sekitar 18 juta ekor. Maka, untuk mengejar 'herd immunity' paling tidak 70 persen sapi dari total populasi yang ada harus sudah divaksin," ungkapnya.

Dia berharap percepatan untuk daerah prioritas yaitu daerah yang terkena wabah PMK parah. Menurut data yang dihimpun Kemenko PMK, per 18 Juni 2022 terdapat 183.280 hewan ternak dari 19 provinsi di Indonesia yang terinfeksi.

"Kita harus berburu vaksin, karena kita tidak bisa menunggu terlalu lama untuk mencegah penyebarannya," ungkapnya.

Untuk diketahui pemerintah menyetujui pengadaan 28,7 dosis vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk hewan ternak pada 2022. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pengadaan itu menggunakan anggaran Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN)

"Bapak Presiden [Joko Widodo] memberikan arahan untuk obat-obatan harus segera disiapkan dan jumlah vaksinator agar dilengkapi," kata Airlangga, Kamis (24/6/2022).

Baca juga artikel terkait Wabah Pmk atau tulisan menarik lainnya Antara
(tirto.id - ant/iup)

Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin