Permenristekdikti 55/2018 Dianggap Kembalikan Semangat NKK/BKK Orba

Reporter: Haris Prabowo tirto.id - 03 Nov 2018 11:20 WIB
Diperbarui 04 Nov 2018 01:31 WIB

View non-AMP version at tirto.id

Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKMPIB) dikhawatirkan menjadi sarana pemerintah menafsir tunggal Pancasila seperti terjadi pada masa Order Baru.

tirto.id - Peraturan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa memantik pro dan kontra di kalangan aktivis organisasi ekstra kampus (organ ekstra). Ketua Front Mahasiswa Nasional Symphati Dimas Rafi menilai kembali dibolehkannya organ ekstra beraktivitas di lingkungan kampus seperti tertuang dalam aturan tersebut tak serta merta menjadi kabar baik. Sebab menurutnya secara substansi Permenristekdikti Nomor 55 tahun 2018 justru juga membatasi ruang berpikir para aktivis organ ekstra.

"Kami secara garis besar tidak setuju dengan peraturan itu, karena tidak akan mengubah secara fundamental demokrasi di kampus," ujar Dimas kepada reporter Tirto, Kamis (1/11/2018) sore.

Dimas curiga peraturan ini dibuat untuk mengontrol mahasiswa sebagaimana yang dilakukan Orde Baru (Orba) lewat kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK).

"Kami menilai ini hanya cara pemerintah untuk bisa mengontrol organisasi mahasiswa. Ini sama seperti Orde Baru: pemerintah menjadi penafsir tunggal ideologi di kampus," kata Dimas.

Apa yang dikatakan Dimas cukup beralasan. Penafsiran tunggal terhadap Pancasila dilakukan Orde Baru lewat P4. Sementara lewat aturan baru ini, Pancasila coba diwacanakan kembali lewat Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKMPIB) yang wajib dibentuk di tiap-tiap kampus.

Menurut Dimas antara P4 dengan UKMPIB sama bahayanya. "Tidak bisa begitu. Itu akan berdampak buruk," lanjutnya.

Ia mengatakan lebih baik pemerintah atau rektor membuka ruang yang luas kepada seluruh organisasi agar bisa beraktivitas di kampus. Atas nama kebebasan akademik, tak boleh lagi ada pelarangan diskusi, termasuk yang berkaitan dengan PKI, komunisme, dan sejenisnya.

src="https://mmc.tirto.id/image/2018/11/01/peraturan-menristekdikti--currentissue--rangga-01.jpg" width="860" alt="Infografik CI Peraturan Menristekdikti" /

Disambut Baik

Terbitnya Permenristekdikti Nomor 55 tahun 2018 mengugurkan Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 26/DIKTI/KEP/2002 Tentang Pelarangan Organisasi Ekstra Kampus atau Partai Politik dalam Kehidupan Kampus. Menristekdikti Mohamad Nasir berkata peraturan ini tak sekadar melegalkan organ ekstra, tapi juga untuk menghalau radikalisme.

"[Ini] upaya pemerintah menekan paham-paham intoleran dan radikal di kampus," kata Nasir di Jakarta, Senin (29/10/2018), seperti dikutip dari Antara.

Beda dengan FMN, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menyambut baik aturan baru ini. Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPP GMNI Arjuno Putra Aldino mengatakan apa yang sama dengan yang diucapkan Nasir.

"Pemikiran radikal dan intoleran itu muncul justru karena ada pelarangan organ ekstra. Peraturan lama bikin mahasiswa enggak bisa mengkaji pemikiran lagi, dan akhirnya ditarik kaum radikal dan intoleran," katanya.

Ketua Bidang Hubungan Internasional Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pusat Ahmad Romzi juga mengatakan hal yang sama.

Secara garis besar, kata Romzi, PMII menyetujui peraturan terbaru itu. Namun ada catatan yang ia kemukakan. Pertama soal program. Ia tak ingin nantinya UKMPIB dikontrol kampus atau pemerintah.

"UKM ini akan sangat ideologis. Jika tidak dikelola secara mahasiswa, malah justru enggak ada peminatnya nanti. Harusnya lebih kekinian, lah, konsepnya."

Poin kedua terkait nama. Ia kurang sreg dengan "Pengawal Ideologi Pancasila" karena menurutnya menakutkan.

"Pertanyaannya: jika sudah tak ada lagi radikalisme, terus UKM ini apa lagi tugasnya? Makanya namanya jangan pengawal ideologi, cukup UKM Pancasila saja. Agar bisa jangka panjang," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait Permenristekdikti atau tulisan menarik lainnya Rio Apinino
(tirto.id - rio/hrp)

Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Rio Apinino