Penggeledahan Terkait Suap PLTU Riau-1 Dilakukan di Lima Lokasi

Reporter: Andrian Pratama Taher tirto.id - 15 Jul 2018 19:53 WIB

View non-AMP version at tirto.id

Selain rumah Sofyan Basir, empat lokasi lain yang digeledah KPK adalah rumah tersangka Eni, rumah tersangka Johannes, kantor tersangka Johannes, dan apartemen Johannes.

tirto.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah Dirut PLN Sofyan Basir hari ini. Penggeledahan terkait penyidikan tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 ini dilakukan di lima lokasi.

"Setelah kemarin mengumumkan penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan PLTU Riau-1, hari ini tim KPK melakukan penggeledahan di lima lokasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu .

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka masing-masing anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS) dan pemegang sajam Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).

Selain rumah Sofyan Basir, empat lokasi lain yang digeledah KPK adalah rumah tersangka Eni, rumah tersangka Johannes, kantor tersangka Johannes, dan apartemen Johannes.

"Saat ini, sebagian penggeledahan masih berlangsung. Untuk sementara diamankan dokumen terkait dengan proyek pembangkit listrik Riau-1, dokumen keuangan, dan barang bukti elektronik," tutur Febri.

Pihaknya pun mengharapkan semua pihak bersikap kooperatif terhadap tim KPK yang sedang menjalankan tugasnya.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Juli lalu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus itu, yaitu uang sejumlah Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp500 juta tersebut.

Penerimaan uang sebesar Rp500 juta diduga merupakan bagian dari komitmen "fee" 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"Diduga, penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari pengusaha JBK kepada EMS dengan nilai total setidak-tidaknya Rp4,8 miliar, yaitu Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 Rp2 miliar, 8 Juni 2018 Rp300 juta," kata demikian ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7/2018) malam.

Selain itu, uang oun diduga diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih melalui staf dan keluarga.

"Diduga peran EMS adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1," kata Basaria.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Johannes Budisutrisno Kotjo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait Ott Kpk atau tulisan menarik lainnya Yuliana Ratnasari
(tirto.id - rat/rat)

Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari