Mengandung Jamur, Zulhas Musnahkan 750 Bal Baju Bekas Impor

Reporter: Selfie Miftahul Jannah tirto.id - 12 Aug 2022 12:22 WIB

View non-AMP version at tirto.id

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan memusnahkan pakaian bekas diduga impor sebanyak 750 bal yang harganya ditaksir mencapai Rp8,5 miliar.

tirto.id - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan memusnahkan pakaian bekas diduga impor sebanyak 750 bal yang harganya ditaksir mencapai Rp8,5 miliar. Aksi tersebut dilakukan di kawasan pergudangan Gracia di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).

"Pemusnahan 750 bal pakaian bekas yang diduga asal impor dengan nilai mencapai Rp8,5 miliar ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (12/8/2022).

Dia menjelaskan, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk langkah Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan. Kemudian penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

"Ini juga sebagai bentuk respons kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga asal impor melalui transaksi daring maupun luring,” tambahnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang telah diamankan terbukti mengandung jamur kapang. Cemaran jamur kapang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, seperti gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi.

Tidak hanya itu, infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh. Tentunya hal ini dapat merugikan masyarakat sekaligus melanggar ketentuan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sementara itu, untuk menekan jumlah pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia, Zulhas begitu sapaan akrabnya mengimbau konsumen agar lebih mengutamakan produk dalam negeri. Salah satunya, menghindari pakaian bekas asal impor.

"Kami menghimbau masyarakat Indonesia lebih bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa. Dengan menghindari pemakaian pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan dapat melindungi industri dalam negeri," bebernya.

Lebih lanjut, dia menuturkan pakaian bekas impor merupakan barang yang dilarang untuk masuk ke Indonesia. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengungkapkan, dari hasil pengembangan sementara, ditengarai pakaian bekas tersebut masuk

melalui pelabuhan tikus yang banyak tersebar di wilayah Indonesia dan diedarkan di Pulau Jawa.

“Saat ini kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait proses dan jalur pemasukan pakaian bekas tersebut ke Indonesia,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait Larangan Impor Baju Bekas atau tulisan menarik lainnya Selfie Miftahul Jannah
(tirto.id - smj/iup)

Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Intan Umbari Prihatin