Tempat & Tanggal Lahir
Banjarmasin, Kalimantan Selatan, 17 Agustus 1953
Karir
- Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar (1997 - 2000)
- Bupati Banjar (2000 - 2005)
- Gubernur Kalimantan Selatan (2010 - 2015)
- Gubernur Kalimantan Selatan (2005 - 2010)
Pendidikan
- Sekolah Rakyat Negeri Barabai (1964 - 1968)
- SMA Negeri Banjarmasin (1971 - 1974)
- SMP Negeri Banjarmasin (1968 - 1971)
- APDN Banjarbaru (1975 - 1980)
- Fakultas Sosial Politik Jurusan Administrasi Negara Universitas Lambung Mangkurat (Unlam), 1980 (1980 - 1984)
Detail Tokoh
Drs. Rudy Ariffin, MBA adalah Gubernur Kalimantan Selatan yang saat ini telah menjabat selama dua periode, yaitu periode 2005-2010 berpasangan dengan Rosehan Noor Bahri dan pada periode 2010-2015 berpasangan dengan Rudy Resnawan. Sebelumnya ia menjabat sebagai Bupati Banjar pada periode 1999-2005.
Karir politik pria berusia 63 tahun ini tidak terlepas dari latar belakang pendidikan yang ia tempuh. Selama berkuliah, ia mengambil Fakultas Ilmu Sosial Politik pada jurusan Administrasi Negara di Universitas Lambung Mangkurat pada tahun 1980.
Sebelum lulus dari bangku kuliah, ia sempat menjabat sebagai MPP Kecamatan Sungai Tabuk pada tahun 1979 hingga tahun 1982. Selanjutnya, ia menjabat sebagai Pd. Selaputda Banjar Baru selama satu tahun. Perlahan namun pasti, karir Rudy mulai merangkak naik. Berbagai jabatan di dunia politik pernah ia duduki hingga akhirnya melenggang di kursi Gubernur Kalimantan Selatan.
Ia menjabat sebagai Gubernur Kalimnatan Selatan dengan PPP sebagai kendaraan politiknya. Di PPP ia menjabat sebagai Ketua DPW Kalimantan Selatan.
Beberapa pencapaian yang telah ia raih selama masa kepemimpinannya diantara lain , menuntaskan pengerukan alur ambang sungai Barito, mendorong PLN membangun PLTU 2x 65 Megawatt di Asam-asam untuk mengatasi permasalahan listrik di wilayah Kalimantan Selatan. Rudy juga membangun pusat perkantoran Pemerintah Provinsi di Banjarbaru, membangun industri besi baja dan berhasil membawa APBD Kalimantan Selatan menembus angka Rp. 2,2 Triliun.
Selain itu hal yang dirasa paling menggembirakan bagi masyarakat Kalimantan Selatan adalah melarang truk batubara melintasi jalan negara sesuai dengan perda No.3 Tahun 2008.