tirto.id - Jake Adelstein baru selesai makan siang dan berencana untuk membeli pancake. Ketika hendak mengambil uang, ia baru menyadari jika dompetnya terasa ringan dari biasanya. Padahal ia baru dari mesin ATM dan menarik uang tunai 100.000 yen.
Saat diperiksa ternyata uang tersebut tak ada dalam dompet. Merasa ada sesuatu yang janggal ia pun menelepon operator bantuan ATM dan menanyakan terkait transaksi di ATM, akan tetapi menurut operator itu tak ada informasi mengenai transaksi itu. Ia pun disarankan untuk melapor ke polisi.
Jake kemudian membuat sebuah laporan kehilangan di kantor polisi Shibuya dan menceritakan kembali kejadiannya kepada salah seorang polisi. Setelah selesai, polisi tersebut memberi Jake nomor kasus yang ia laporkan dan meminta Jake untuk tidak menghilangkannya.
- Baca juga: Kloset-Kloset Jepang yang Membingungkan
Keesokan harinya, pada pukul 10 pagi, ia mendapat telepon dari Kantor Polisi Shibuya untuk datang ke stasiun untuk mengambil uangnya dengan membawa identitas diri. Jake pun menuju ke tempat yang disebutkan oleh polisi tersebut dan setelah mengisi selembar kertas, uangnya pun dikembalikan.
“Saya ingin meninggalkan hadiah untuk orang yang menyerahkannya (uang),” kata Jake, seperti dikutip Japan Times.
Namun, petugas tersebut menjawab bahwa orang yang menemukan uang tersebut menolak untuk mengklaim hadiah dan merahasiakan siapa yang menemukan. Mark Kareles pendiri Mt. Gox Co yang merupakan bursa Bitcoin terbesar di dunia yang kolaps pada 2014 itu juga mengagumi kejujuran sebagian besar orang Jepang.
“Ketika saya pertama kali tiba (di Jepang), terkadang saya meninggalkan laptop saya di bangku taman dan saya kagum bahwa barang itu akan tetap ada saat saya kembali. Atau orang akan mengejar saya dengan laptop dan mengembalikannya,” ujar Mark.
Untuk kenyamanan penduduknya Jepang memang membentuk Lost and Found Centre yang menjadi pusat barang-barang hilang. Tak hanya uang atau dompet, polisi Tokyo juga akan menindak kehilangan payung, syal atau sarung tangan termasuk penemuan uang 1 atau 5 yen.
Ketika seseorang kehilangan barang di Jepang, biasanya mereka langsung datang ke Lost and Found Center. Barang-barang yang hilang akan disimpan selama 3 hingga 4 hari lalu setelah itu akan diserahkan Metropolitan Police Lost & Found Center yang berada dekat stasiun Lidabashi.
Sarung tangan, payung hingga syal yang tertinggal di metro atau tempat umum dapat ditemukan di tempat itu. Asalkan harus melaporkan terlebih dahulu dan menunjukkan bukti kepemilikan barang serta identitas diri. Jika ingin meminta orang lain yang untuk mengambil barang yang hilang di Lost and Found Center, maka mereka harus membuat surat kuasa untuk dibawa oleh orang yang diminta untuk mengambil barang tersebut.
Pada 2016, Tokyo Metropolitan Police Department's Lost and Found Center menangani sejumlah uang yakni sekitar 3,67 miliar yen atau setara 32 juta dolar AS yang hilang. Dalam prosesnya, menurut pihak kepolisian Tokyo, sekitar tiga perempat dari total uang yang hilang itu berhasil dikembalikan kepada pemiliknya.
Benda sepele seperti payung yang ketinggalan di tempat publik atau di metro juga ditangani oleh kepolisian setempat. Di tahun yang sama, pihak Lost and Found Center menangani 381.135 payung. Mereka yang menemukan atau kehilangan uang 1 hingga 5 yen pun akan ditangani oleh pihak kepolisian.
Anak-anak juga dibiasakan untuk melakukan hal jujur tersebut. Seperti yang dilakukan Mayako Matsumoto yang mengembalikan sebuah dompet berisi sekitar 100 dolar AS kepada pihak kepolisian dengan ditemani oleh ibunya. Pihak kepolisian mengapresiasi kejujuran Mayuko dengan memberinya imbalan beberapa permen. Kebiasaan itu tak terjadi secara tiba-tiba namun melalui pendidikan sejak dini.
“Sekolah di Jepang memberi kelas terkait etika dan moralitas, dan siswa belajar membayangkan perasaan orang-orang yang kehilangan barang atau uang mereka sendiri. Jadi tak jarang melihat anak-anak membawa koin 10 yen ke kantor polisi itu, kata seorang profesor di Kansai University, Toshinari Nishioka, seperti dikutip Bloomberg.
Selain itu, ada aturan yang menaungi terkait barang-barang yang hilang. Undang-Undang Jepang pada pasal 28 dari Lost Property Act menyatakan bahwa seseorang yang telah kehilangan barang harus membayar kepada para penemu antara 5 hingga 20 persen dari nilai barang yang ditemukan. Namun, hadiah itu hanya bisa diklaim dalam jangka waktu satu bulan. Tapi tak jarang juga mereka yang menemukan tak meminta imbalan.
Dalam beberapa laporan menyebutkan tindakan kriminal di Jepang terutama perampokan menurun dari 5.988 kasus di tahun 2005 menjadi 3.056 kasus di tahun 2014. Atau jika dihitung per populasi yakni 4,72 kasus per 100.000 populasi di tahun 2005 turun menjadi 2,41 kasus per 100.000 populasi di tahun 2014.
Laporan lain yakni dari United Stated Department of State Bureau of Diplomatic Security juga memberi status kriminal di Jepang pada level rendah atau low. Status itu berlaku untuk semua jenis tindak kriminal, termasuk kondisi dan keamanan transportasi yang baik.
Bagaimana dengan Indonesia? Kejujuran memang masih ada di negeri ini tapi hanya bagi segelintir orang. Putri, penulis di salah satu media di Indonesia pernah kehilangan dompet di salah satu angkutan umum di Jakarta, sekitar tiga tahun lalu. Putri kemudian melapor kasus kehilangan itu ke pihak yang berwajib namun hingga saat ini, dompet tersebut tak kembali kepadanya.
Dompet yang di dalamnya terdapat kartu identitas yang dapat memudahkan dalam mendapat petunjuk sang pemilik saja jarang dikembalikan, bayangkan barang seperti payung, syal, atau sarung tangan yang tentu tak ada identitas pemilik yang menempel di barang tersebut.
Mereka yang berjalan di tempat umum kadang menjadi target dari para tangan nakal alias pencopet. Belum lagi tindakan perampokan yang berujung pada pembunuhan dan tindak kriminal lainnya. Kasus perampokan di Indonesia dari 9.742 pada 2008 naik menjadi 11.758 kasus di tahun 2014.
- Baca juga: Full Day School: Kebutuhan atau Percobaan?
Namun, sistem ini dikatakan tak tepat jika dilakukan di wilayah pedesaan dengan berbagai alasan. Sehingga masih banyak PR terkait pendidikan bagi pemerintah Indonesia, termasuk pendidikan terkait kejujuran.