tirto.id - Satuan Tugas (SatGas) Covid-19 mengeluarkan aturan baru karantina bagi warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan ke luar negeri. WNI berkewajiban menjalani masa karantina selama 10 atau 14 hari.
Masa karantina yang termaktub dalam Keputusan Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Perjalanan Luar Negeri.
WNI bisa dikenakan masa karantina 14 hari apabila terkonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron, pulang dari negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi kasus Omicron, dan negara kunjungan memiliki jumlah kasus konfirmasi varian Omicron lebih dari 10.000 kasus.
Sementara, WNI hanya dikenakan masa karantina 10 hari saat tidak memiliki tiga kriteria di atas. Sebelumnya masa karantina dari luar negeri kerap berubah-ubah, mulai dari 5 hari hingga 8 hari.
Keputusan tersebut berlaku mulai tanggal ditandatangani, yaitu 1 Januari 2022.
Bagi para pelaku perjalanan luar negeri yang menjalani karantina di tempat karantina terpusat akan mendapat layanan berupa penginapan, transportasi, makan, dan biaya tes PCR.
Namun tempat karantina terpusat hanya berlaku bagi pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang kembali usai menamatkan pendidikan di luar negeri, pegawai pemerintah usai perjalanan dinas, dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat Internasional.