Aturan Baru, Masa Karantina WNI dari Luar Negeri Jadi 10 & 14 Hari

Reporter: Alfian Putra Abditirto.id - 03 Jan 2022 10:05 WIB

View non-AMP version at tirto.id

WNI dari negara yang memiliki kasus varian Omicron wajib menjalani karantina selama 14 hari saat tiba di Indonesia.

tirto.id - Satuan Tugas (SatGas) Covid-19 mengeluarkan aturan baru karantina bagi warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan ke luar negeri. WNI berkewajiban menjalani masa karantina selama 10 atau 14 hari.

Masa karantina yang termaktub dalam Keputusan Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Perjalanan Luar Negeri.

WNI bisa dikenakan masa karantina 14 hari apabila terkonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron, pulang dari negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi kasus Omicron, dan negara kunjungan memiliki jumlah kasus konfirmasi varian Omicron lebih dari 10.000 kasus.

Sementara, WNI hanya dikenakan masa karantina 10 hari saat tidak memiliki tiga kriteria di atas. Sebelumnya masa karantina dari luar negeri kerap berubah-ubah, mulai dari 5 hari hingga 8 hari.

Keputusan tersebut berlaku mulai tanggal ditandatangani, yaitu 1 Januari 2022.

Bagi para pelaku perjalanan luar negeri yang menjalani karantina di tempat karantina terpusat akan mendapat layanan berupa penginapan, transportasi, makan, dan biaya tes PCR.

Namun tempat karantina terpusat hanya berlaku bagi pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang kembali usai menamatkan pendidikan di luar negeri, pegawai pemerintah usai perjalanan dinas, dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat Internasional.

Baca juga artikel terkaitAturan Karantina Wni Dari Luar Negeriatau tulisan menarik lainnyaAlfian Putra Abdi
(tirto.id - apa/glr)

Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan